TRADISI KOWEA TABAKO
KOWEA TABAKO
(UNDANGAN ADAT/TRADISIONAL WAWONII)
Kowea Tabako adalah
undangan adat atau undangan tradisional masyarakat wawonii yang menggunakan
media rokok disetiap acara Pebokulua
(potong rambut bayi atau aqikah), Pepokolapasia
(pelepasan atau tahlilan), Kawi Woinahu
(pernikahan adat atau pernikahan sederhana), Barasandi (kumpul uang), dan Pobasa-basa’a
(tasyakuran).
Pebokulua
merupakan
acara perayaan hari kelahiran bayi sebagai wujud suka cita orang tua atas
kelahiran buah hati mereka. Acara kelahiran ini dilakukan untuk menghormati
leluhur dan rasa syukur atas kelahiran si kecil.
Pepokolapasia
yaitu
acara pelepasan atau tahlilan yang dilakukan untuk mengenang dan mendoakan
orang yang telah meninggal dunia. Acara ini biasa dilakukan pada hari ke 7
setelah kematian, hari ke 40 setelah kematian, dan hari ke 100 setelah
kematian.
Kawi
Woinahu yaitu acara pernikahan sederhana yang dilakukan
apabila keluarga mempelai wanita ingin mempercepat pernikahan karena hal
mendesak atau karena mempertimbangkan keadaan atau kemampuan dari keluarga
mempelai pria sehingga hal ini dibicarakan secara adat dan terjadilah Kawi Woinahu.
Barasandi
yaitu
acara perkumpulan untuk menyetor uang sebagai wujud persatuan untuk membantu
salah satu masyarakat yang akan mengadakan acara Pernikahan dan Tahlilan.
Pobasa-basa’a
yaitu acara selamatan atau tasyakuran atas
pencapaian atau keberhasilan seseorang terhadap suatu usaha, jabatan,
cita-cita, dll.
Tradisi Kowea Tabako memiliki
makna panggilan kekeluargaan, kekerabatan atau persaudaraan yang wajib dihadiri
bagi yang menerima undangan. Dalam pelaksanaan Kowea Tabako, seorang utusan/pengundang
mendatangi tuan rumah dengan menyuguhkan bungkusan kain yang berisi piring dan
rokok.
Nilai yang terkandung
dalam tradisi kowea tabako yaitu gotong royong atau solidaritas masyarakat
wawonii yang menjadi nilai yang tidak bisa dilepaskan dengan interaksi sosial
sesama masyarakat wawonii yang saling membantu.
Kowea Tabako merupakan
salah satu bentuk tradisi yang masih dilakukan oleh masyarakat wawonii di
kabupaten konawe kepulauan provinsi sulawesi tenggara.
REFERENSI :
Mas’ud, Hasanah, Donatianus BSE Praptantya (2021), Pecoten Tradisi Hajatan Pernikahan dengan Media Undangan Rokok Suku Madura Desa Pasak Piang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Balale’ Jurnal Antropologi Universitas Tanjungpura.
Jusrawan, La Taena, Dade Prat Untarti (2022), Mounda di Desa Waworate Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara, Jurnal Penelitian Pendidikan Sejarah Universitas Haluoleo Kendari.
Chris Santi Oktavia, Eli Rustinar (2022), Ekologi Sastra dalam Cerpen Woinahu Karya R. Toto Sugiharto, Jurnal Penelitian Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu.





Komentar
Posting Komentar