TRADISI KOWEA TABAKO

 


KOWEA TABAKO 

(UNDANGAN ADAT/TRADISIONAL WAWONII)

 

Kowea Tabako adalah undangan adat atau undangan tradisional masyarakat wawonii yang menggunakan media rokok disetiap acara Pebokulua (potong rambut bayi atau aqikah), Pepokolapasia (pelepasan atau tahlilan), Kawi Woinahu (pernikahan adat atau pernikahan sederhana), Barasandi (kumpul uang), dan Pobasa-basa’a (tasyakuran).

Pebokulua merupakan acara perayaan hari kelahiran bayi sebagai wujud suka cita orang tua atas kelahiran buah hati mereka. Acara kelahiran ini dilakukan untuk menghormati leluhur dan rasa syukur atas kelahiran si kecil.

Pepokolapasia yaitu acara pelepasan atau tahlilan yang dilakukan untuk mengenang dan mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Acara ini biasa dilakukan pada hari ke 7 setelah kematian, hari ke 40 setelah kematian, dan hari ke 100 setelah kematian.

Kawi Woinahu yaitu acara pernikahan sederhana yang dilakukan apabila keluarga mempelai wanita ingin mempercepat pernikahan karena hal mendesak atau karena mempertimbangkan keadaan atau kemampuan dari keluarga mempelai pria sehingga hal ini dibicarakan secara adat dan terjadilah Kawi  Woinahu.

Barasandi yaitu acara perkumpulan untuk menyetor uang sebagai wujud persatuan untuk membantu salah satu masyarakat yang akan mengadakan acara Pernikahan dan Tahlilan.

Pobasa-basa’a  yaitu acara selamatan atau tasyakuran atas pencapaian atau keberhasilan seseorang terhadap suatu usaha, jabatan, cita-cita, dll.

Tradisi Kowea Tabako memiliki makna panggilan kekeluargaan, kekerabatan atau persaudaraan yang wajib dihadiri bagi yang menerima undangan. Dalam pelaksanaan Kowea Tabako, seorang utusan/pengundang mendatangi tuan rumah dengan menyuguhkan bungkusan kain yang berisi piring dan rokok.

Nilai yang terkandung dalam tradisi kowea tabako yaitu gotong royong atau solidaritas masyarakat wawonii yang menjadi nilai yang tidak bisa dilepaskan dengan interaksi sosial sesama masyarakat wawonii yang saling membantu.

Kowea Tabako merupakan salah satu bentuk tradisi yang masih dilakukan oleh masyarakat wawonii di kabupaten konawe kepulauan provinsi sulawesi tenggara.

 

 

REFERENSI :

Mas’ud, Hasanah, Donatianus BSE Praptantya (2021), Pecoten Tradisi Hajatan Pernikahan dengan Media Undangan Rokok Suku Madura Desa Pasak Piang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Balale’ Jurnal Antropologi Universitas Tanjungpura.

Jusrawan, La Taena, Dade Prat Untarti (2022), Mounda di Desa Waworate Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara, Jurnal Penelitian Pendidikan Sejarah Universitas Haluoleo Kendari.

Chris Santi Oktavia, Eli Rustinar (2022), Ekologi Sastra dalam Cerpen Woinahu Karya R. Toto Sugiharto, Jurnal Penelitian Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Komentar

Postingan